Sering menjadi permasalahan di kalangan warga dan kader Muhammadiyah, ketika acara Muhammadiyah seperti rapat atau acara-acara di luar ruangan yang diselenggarakan oleh organisasi otonom (ortom) ternyata dekat dengan waktu salat, atau bahkan harus terlaksana seharian penuh, atau membutuhkan perjalanan jauh. Sehingga sebagian warga dan kader persyarikatan sering kebingungan dalam menjamak atau meng-qashar shalat.
Sedangkan seorang muslim tentu sebisa mungkin tetap melaksanakan salat lima waktu berjama’ah. Lalu bagaimana pelaksanaan salat Jamak dan Qashar dalam acara Muhammadiyah ?
Jamak
Seperti dilansir muhammadiyah.or.id, menjamak salat adalah menggabungkan antara salat Dzuhur dengan salat Ashar dan antara salat Maghrib dengan salat Isya’ dalam satu waktu tanpa mengurangi jumlah raka’at salat dari empat menjadi dua.
Dua salat wajib yang bisa dijamak hanyalah Dzuhur-Ashar dan Maghrib-Isya’, dijamak dengan sebab karena darurat dan kebutuhan mendesak. Seperti perjalanan jauh, persiapan operasi dan semisalnya, dan bisa diterapkan walaupun dalam jaraknya dekat dengan tempat tinggal. Kuncinya, menjamak salat dibolehkan ketika butuh atau darurat.
Qashar
Sedangkan meng-qashar salat adalah menyingkat atau memendekkan empat rakaat salat wajib menjadi dua raka’at, dan hanya berlaku pada salat wajib yang dijamak dengan jumlah empat raka’at, yaitu : Dzuhur, Ashar dan Isya’. Meng-qashar salat hanya dibolehkan ketika kebutuhan perjalanan jauh saja, dan tidak dibolehkan selain tujuan safar atau perjalanan jauh.
Menjamak salat belum tentu dengan qashar, sedangkan meng-qashar shalat sudah pasti menjamak salat.
Praktek Menjamak Shalat Tanpa Qashar
Acara-acara yang tidak memungkinkan untuk di sela dengan waktu salat karena kondisinya yang sulit, seperti tanggap bencana MDMC, Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) Tapak Suci, Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) KOKAM, dan semisalnya. Dimana pada acara-acara itu sulit untuk melaksanakan dua waktu salat berdekatan secara satu persatu karena masih banyak yang perlu dilakukan dan kondisi setiap orang untuk berkali-kali membersihkan diri dan mempersiapkan untuk shalat.
Misalnya dalam tanggap bencana MDMC, atau dalam evakuasi korban bencana dimana para relawan masih perlu untuk menyelesaikan pekerjaannya dan pakaian masih sangat kotor karena lumpur dan kurang nyaman untuk dipakai ketika salat.
Salat yang dijamak tetap dilakukan dengan berjama’ah, dan memang baiknya panitia acara juga memperhatikan dengan baik waktu salat berikut tempatnya dan fasilitas lain seperti tempat wudhunya.
Menjamak Salat Sekaligus Qashar
Acara-acara yang membutuhkan perjalanan jauh, seperti Muktamar yang dilaksanakan di kota tertentu yang jauh dari daerah asal, begitu juga acara Musyawarah Wilayah (Musywil) yang wilayahnya terlalu luas, dimana para warga Muhammadiyah berdatangan dari berbagai daerah, dan membutuhkan perjalanan jauh. Tentu dengan aturan tentang salat Jamak Qashar lainnya yang telah diputuskan Majelis Tarjih dan Tajdid.
Shalat Berjamaah Terlambat
Kasus serupa yang juga perlu mendapat perhatian adalah ketika kondisi sekolah, kuliah dan rapat yang masih berlangsung sedangkan waktu salat telah tiba. Maka yang perlu dilakukan adalah tetap melaksanakan salat wajib seusai acara tersebut selesai dan dilakukan dengan berjama’ah.
Karena jika di sela, akan menjadikan pembahasan yang sedang dibicarakan dalam forum-forum tersebut terpotong dan tidak selesai. Tentu pimpinan forum yang bertindak perlu menyadari waktu salat telah tiba dan segera menutup forum jika pembahasan dinilai cukup.
Dalam kondisi kuliah di luar negeri atau semisalnya dimana pimpinan forum bukan seorang Muslim dan tidak mengetahui perihal waktu salat, maka menjamak salat bisa dilakukan karena termasuk kebutuhan. (Faruqi)
Sumber : https://majelistabligh.id/