Kemendikdasmen, Kemenag, dan Kemendagri menerbitkan aturan baru terkait pembelajaran di bulan Ramadan 2025. Jadwal sekolah dan libur Lebaran diatur untuk mendukung kegiatan ibadah serta kelancaran mudik.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menerbitkan aturan baru terkait pembelajaran di bulan Ramadan 2025.

Keputusan ini merupakan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Tindak Lanjut Persiapan Arus Mudik Lebaran 2025 pada 21 Februari 2025, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia Agus Harimurti Yudhoyono.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, dengan Nomor 4 Tahun 2025, 9 Tahun 2025, dan 400.6/1432.A/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan.

Berdasarkan SEB tersebut:

  • 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025: Pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
  • 6-20 Maret 2025: Pembelajaran berlangsung di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan akademik, siswa didorong untuk mengikuti aktivitas yang meningkatkan iman, takwa, akhlak, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia.
  • 21, 22, 24-28 Maret serta 2-5, 7-8 April 2025: Libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selama libur, siswa diharapkan memanfaatkan waktu untuk silaturahmi guna mempererat persaudaraan dan persatuan.
  • 9 April 2025: Pembelajaran kembali berlangsung seperti biasa di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menekankan pentingnya kegiatan bermanfaat selama Ramadan. “Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia serta kepribadian utama,” ujarnya di Jakarta, Rabu (5/3/24).

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengapresiasi kebijakan ini, yang dinilai penting untuk memperlancar arus mudik Lebaran 2025. Ia menyatakan bahwa libur sekolah dalam periode tersebut akan membantu mengurangi kepadatan lalu lintas dan mendukung kelancaran perjalanan masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama dari Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam menerbitkan surat edaran ini. Sinergi ini mendukung mudik Lebaran yang aman, nyaman, dan lancar bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Menhub Dudy, siaran pers Kemendikdasmen yang diterima Tagar.co, Rabu malam.

Sebelumnya, melalui SEB Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi ditetapkan sebagai berikut:

  • 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025: Pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
  • 6-25 Maret 2025: Pe mbelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
  • 26-28 Maret dan 2-4, 7-8 April 2025: Libur bersama Idulfitri.
  • 9 April 2025: Pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Dengan SEB terbaru di atas maka, libur Idulfitri bertambah enam hari. (# )

https://drive.google.com/file/d/1MWteYLMkI-ZDPupMjLTrFO0eLuDBJBPt/view?usp=sharing

Penyunting Mohammad Nurfatoni

Sumber : https://tagar.co/aturan-baru-libur-sekolah-lebaran-lebih-panjang-cek-tanggalnya/