• Jl. Gogor IV No.6-8, Kel. Jajartunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur.
  • (031) 7663913
  • 06.30 WIB s.d 17.00 WIB
  • Jl. Gogor IV No.6-8, Kel. Jajartunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur.
  • (031) 7663913
  • 06.30 WIB s.d 17.00 WIB

Kedudukan Wanita dalam Islam

Oleh K.H. Abdullah Wasi’an*)

Isu wanita dalam Islam, terutama di Barat, adaiah saw topik yang sering disalahartikan dan banyak distorsi karena pengaruh stereotipe negatif tentang Islam. Persepsi negatif itu telah menggiring feminis Barat berasumsi jelek tentang wanita dalam Islam. Mereka menuduh Islam sebagai agama yang tidak memberikan kedudukan yang semestinya terhadap kaum wanita.

Terhadap masalah tersebut, kita bisa katakan bahwa tuduhan itu keliru dan palsu. Sebelum memberikan penilaian tersebut, seharusnya mereka terlebih dahulu melihat bagaimana posisi wanita sebelum datangnya Islam. Status wanita dalam Islam akan lebih mudah dan jelas dipahami kalau terlebih dahulu melihat bentangan sejarah peradaban manusia tentang bagaimana wanita diposisikan dalam masyarakat sebelum datangnya Islam.

Sejarah peradaban manusia telah mencatat bahwa kedudukan wanita, sebelum datangnya Islam, sangat mengkhawarirkan. Wanita tidak dipandang sebagai manusia yang pantas dihargai. Bahkan mereka dipandang tidak lebih sebagai makhluk pembawa sial dan memalukan serta tidak mempunyai hak untuk diposisikan di tempat yang terhormat di masyarakat. Praktek yang inhuman ini tercatat berlangsung lama dalam sejarah peradaban masyarakat terdahulu.

Dalam tradisi Yunani Kuno, wanita diperlakukan sangat rendah dan menjadi subyek bagi kaum laki-laki. Dalam tradisi dan hukum Romawi Kuno bahkan disebutkan bahwa wanita adalah makhluk yang selalu tergantung kepada laki-laki. Jika seorang wanita menikah, maka dia dan seluruh hartanya secara otomatis menjadi milik sang suami. Dalam tradisi Arab, kondisi wanita menjelang datangnya Islam bahkan lebih memprihatinkan. Wanita di masa jahiliyah dipaksa untuk selalu taat kepada kepala suku atau suaminya. Mereka dipandang seperti binatang ternak yang bisa dikontrol, dijual atau bahkan diwariskan.

Lebih parah lagi, Arab jahiliyah terkenal dengan tradisi mengubur bayi wanita hidup-hidup. Kelahiran bayi wanita itu dianggap sebagai suatu malapetaka. Anak wanita tidak berhak menerima pusaka dari orang tuanya sehingga mereka bisa diperlakukan sesuka hati ayahnya. Dalam dunia Arab jahiliyah juga dikenal tradisi tidak adanya batasan laki-laki mempunyai isteri. Kepala suku berlomba-lomba mempunyai isteri sebanyak-banyaknya untuk memudahkan membangun hubungan famili dengan suku lain.

Tradisi lain yang berkembang di masyarakat jahiliyah adalah soal longgarnya pekawinan. Ada tiga bentuk pernikahan yang jelas-jelas mendiskreditkan wanita. Pertarna adalah nikah al-dayzan, dalam tradisi ini jika suami seorang wanita meninggal, maka anak laki-laki tertuanya berhak untuk menikahi ibunya. ]ika sang anak berkeinginan untuk menikahinya, maka sang anak cukup melemparkan sehelai kain kepada ibunya dan secara oromatis dia mewarisi ibunya sebagai isteri. Kedua, zawj al-balad, yaitu dua orang suami sepakat untuk saling menukar isteri tanpa perlu adanya mahar.

Ketiga adalah zawaj al-istibda. Dalam hal ini seorang suami bisa dengan paksa menyuruh isterinya untuk tidur dengan lelaki lain sampai hamil dan setelah hamil sang isteri dipaksa untuk kembali lagi kepada suami semula. Dengan tradisi ini diharapkan sepasang suami isteri memperoleh ‘bibit unggul’ dari orang lain yang dipandang mempunyai kelebihan.

Dari pemaparan bentuk-bentuk tradisi masyarakat pra-Islam terhadap wanita di atas, kita bisa tahu bahwa wanita sebelum Islam sangat dipandang rendah dan tidak dianggap sebagai manusia, mereka lebih dipandang sebagai barang seperti harta benda yang lainnya. Setelah kedatangan Islam, wanita memiliki kedudukan yang terhormat. Islam mengembalikan hak-hak wanita sebagai manusia. Menurut Al-Qur’an, wanita dan laki-Iaki mempunyai spiritual humannature yang sama.

Dalam hal kewajiban moral-spiritual beribadah kepada Sang pencipta, Al-Quran menekankan bahwa tidak ada perbedaan antara laki-laki dan wanita. Dalam lebih dari satu ayat, Al-Qur’an menyebut bahwa siapa pun yang berbuat baik, laki-laki atau wanita, Tuhan akan memberikan pahala yang setimpal (QS: 3:195 dan 16:97). Dalam masalah warisan, wanita juga memiliki hak, meski tidak sama dengan laki-laki. Namun ini sudah merupakan sebuah kehormatan tersendiri bagi wanita yang sebelumnya sama sekali tidak memiliki hak waris.

Untuk hak-hak yang bersifat ekonomis, Al-Qur’an mengenal adanya hak penuh bagi wanita sebelum dan sesudah menikah. Jika sebelum menikah seorang wanita memiliki kekayaan pribadi, maka begitupun setelah dia menikah. Dia mempunyai hak kontrol penuh terhadap kekayaannya. Berkenaan dengan hak ekonomis bagi wanita, Badawi (1995) menyebutkan bahwa di Eropa, sampai akhir abad ke-19, wanita tidak mempunyai hak penuh untuk memiliki kekayaan.

Ketika seorang wanita menikah, secara otomatis harta seorang wanita menjadi milik sang suami atau kalau si isteri mau mempergunakan harta yang sebenarnya milik dia ketika belum menikah, harus mempunyai ijin dari sang suami. Badawi menunjuk kasus hukum positif Inggris sebagai contoh. Di Inggris, hukum positif tentang wanita mempunyai hak kepemilikan baru diundangkan pada sekitar tahun 1860-an yang terkenal dengan undang-undang Married Women Property Act. Padahal Islam telah mengundangkan hukum positif hak pemilikan wanita 1300 tahun lebih awal (Lihat QS. 4:7 dan 4:32). [*]

sumber : KLIKMU.CO

Previous Post
Newer Post